JANGAN TELAT! DAFTAR KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Ini Syarat, Tahapan Seleksi, hingga Besaran Uang Sakunya

NKRIku.com – Simak cara daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023, disertai syarat, dokumen yang diperlukan, hingga besaran uang sakunya.

Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka mulai Selasa (14/2/2023).

KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.

Bagi yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2023, ada baiknya mengetahui jadwal pendaftaran agar tidak terlewat. Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Melansir situs Puslapdik Kemdikbud, pendaftaran KIP Kuliah 2023 berlangsung muali 14 Februari – 31 Oktober 2023.

Penerima bantuan KIP Kuliah dapat menggunakannya untuk semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Jalur seleksi masuk perguruan tinggi tersebut, yaitu Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sebagai catatan, batas pembukaan dan penutupan pendaftaran KIP Kuliah adalah h-1 dari jadwal seleksi jalur masuk perguruan tinggi yang diikuti.

Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023

  • Registrasi akun/pendaftaran KIP Kuliah 2023: 14 Februari-31 Oktober 2023
  • Penetapan penerima KIP Kuliah 2023: 1 Juli-31 Oktober 2023


Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

Tidak semua peserta didik dapat mendaftarkan diri sebagai peserta penerimaan KIP Kuliah 2023. Ada sejumlah syarat yang harus dimiliki siswa.

Dikutip dari situs resminya, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A, B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.


Dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2023

Siswa pendaftar program KIP Kuliah 2023 harus memiliki dokumen sebagai berikut:

  • Data diri yang diisikan melalui akun situs SIM KIP Kuliah.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk membuktikan keterbatasan ekonomi, calon penerima KIP Kuliah harus melampirkan dokumen, yaitu:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Dokumen bukti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Keluarga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memiliki dokumen di atas, maka tetap dapat mendaftarkan diri dengan melampirkan bukti nominal pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Calon penerima KIP Kuliah harus melakukan pendaftaran di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2023:

  1. Daftar mandiri di situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Validasi dilakukan dengan menyesuaikan Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos atau kelengkapan data ekonomi dan aset yang siswa berikan.
  5. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  7. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
  8. Proses sinkronisasi antara pendaftaran KIP Kuliah dan sistem jalur seleksi masuk perguruan tinggi akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
    Tahap Seleksi KIP Kuliah 2023
  1. Calon penerima membuat akun KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah dan melengkapi semua data serta melakukan unggah berkas yang dipersyaratkan.

Saat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah, calon penerima memasukan data NIK, NISN dan NPSN.
Sistem KIP Kuliah yang telah terintegrasi dengan Dapodik akan memberikan informasi prioritas penerima berdasarkan persyaratan status ekonomi berupa (i) status pemegang KIP SMA, (ii) status penerima Bansos seperti PKH serta (iii) status tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak memiliki salah satu dari tiga prioritas di atas maka harus menggunakan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal 4 juta rupiah. Selanjutnya harus memberikan bukti status ekonomi seperti bukti foto rumah, pembayaran listrik, kepemillikan asset orang tua dan lainnya dan di unggah pada sistem KIP Kuliah.

  1. Calon penerima mengikuti dan lulus seleksi masuk perguruan tinggi.
  2. Perguruan tinggi melakukan seleksi kelayakan calon penerima KIP Kuliah berdasarkan data dan berkas yang ada di SIM KIP Kuliah.
  3. Perguruan tinggi melakukan verifikasi data dan berkas termasuk jika diperlukan dapat melakukan verifikasi lapang secara langsung terkait kondisi ekonomi.
  4. Perguruan tinggi melakukan seleksi wawancara.
  5. Perguruan tinggi menentukan penerima sesuai jumlah kuota yang dimiliki.

Nominal bantuan penerima KIP Kuliah 2023

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan.

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh penerima KIP Kuliah. Bantuan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Sementara bantuan biaya pendidikan digunakan untuk membayar uang kuliah penerima KIP Kuliah.

Pihak perguruan tinggi yang langsung mengatur pembayaran ini dan tidak boleh ada tambahan biaya.

Perguruan tinggi mengusulkan besaran biaya pendidikan kepada Puslapdik Kemendikbud dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

  • Prodi dengan akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta


Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan tersebut terbagi ke dalam 5 klaster wilayah, yaitu:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1,1 juta per bulan
  • Rp 1,25 juta per bulan Rp 1,4 juta per bulan.

Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).(***)

Artikel ini telah tayang di jakarta.tribunnews.com dengan judul Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat, Tahapan Seleksi, hingga Besaran Uang Sakunya

Comments


EmoticonEmoticon