SELAMAT! Kaum Difabel Bakal Terima PKH 2023 Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

NKRIku.com – Ada kabar gembira nih buat masyarakat Indonesia.

Termasuk buat kamu yang tergolong difabel.

Sebab, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada kamu semua.

Seperti diketahui, difabel merupakan sebutan bagi penyandang disabilitas.

Para difabel mendapatkan perhatian dari Pemerintah dengan program PKH 2023.

Difabel menjadi salah satu dari 7 kategori penerima PKH 2023.

Nah enam kategori penerima PKH antara lainnya antara lain, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMA dan lansia.

Jika semua persyaratan sudah siap, maka kaum Difabel siap-siap terima dana PKH 2023 sebesar Rp2,4 juta.

Kaum Difabel menerima Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahunnya.

Tata cara mendaftar PKH untuk Difabel yg mempunyai Balita:

  1. Harus terdaftar di dalam data DTKS terlebih dahulu.
  2. Apabila sudah terdaftar di dalam DTKS, pastikan NIK/No. KK/Nama padan dgn Dukcapil.
  3. Selanjutnya apabila bantuan masih belum keluar, bisa diusulkan lewat Kelurahan setempat melalui SIKS-NG atau usulan personal dengan cara menginstall Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore (Android).
  4. Baru nanti akan ada tim yang akan melakukan Validasi dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Sosial.

7 Kategori Resmi Masyarakat Penerima Bansos PKH Tahun 2023, Cair di Februari

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat rentan miskin atau masyarakat miskin dalam rangka perlindungan sosial.

Penerima Bansos PKH dibagi dalam 7 kategori masyarakat. di luar dari 7 kategori ini, maka sudah dipastikan tidak mendapatkan bantuan.

Apa saja kriteria 7 kategori tersebut ya?

Berikut, kriteria penerima PKH tahun 2023 yakni,Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

dapun 7 kategori masyarakat penerima bantuan sosial dari Kemensos ini adalah:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia : Rp2.400.000,-.

Bantuan ini nantinya disalurkan dalam 4 tahap sepanjang tahun 2023.

Tahap 1 periode Januari, Februari, Maret

Tahap 2 periode April, Mei, Juni

Tahap 3 periode Juli, Agustus, September,

Tahap 4 periode Oktober, November, Desember.

Untuk kategori Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun setiap tahapnya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.

Kategori penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap nya.

Kategori Anak SD mendapatkan Rp225.000 per tahap.

Kategori Anak SMP mendapatkan bantuan Rp375.000 per tahap.

Kategori Anak SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.

Bansos PKH kembali dilanjutkan pada tahun 2023 dengan menyasar 10 juta penerima.

• Kalender 2023 Jadwal Bansos Cair di 2023! PKH Kemensos Ada Lagi, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PKH ini, bisa mendaftar secara online.

Bagi yang belum pernah mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan ini, masyarakat bisa mendaftar sekarang juga.

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.

Pertama secara online. Cara mendaftar online sebagai berikut:

Download aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store

  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
  • Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
  • Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
  • Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
  • Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.(***)

Artikel ini telah tayang di pop.grid.id dengan judul Angin Segar, Kaum Difabel Bakal Terima PKH 2023 Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

Comments


EmoticonEmoticon