KABAR GEMBIRA! BLT Dana Desa 2023 Bakal Cair, Ini Kriteria Baru Penerimanya!

NKRIku.com – Berikut ini akan dibahas mengenai bantuan sosial atau bansos yang akan diberikan pemerintah kepada para penerima manfaat yaitu BLT Dana Desa yang akan cair di tahun 2023.

Pemerintah mengganti nama Bantuan Langsung Tunai atau BLT melalui Dana Desa atau DD menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem dikarenakan pandemi Covid-19 sudah mengalami penurunan.

BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 yang dulunya disebut BLT Dana Desa ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang berada di Desa. BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini menggunakan alokasi anggaran maksimal 25 persen.

Bagi para penerima yang akan mendapatkan dana bantuan BLT Dana Desa 2023 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

Selain itu, pencairan dana bantuan BLT Dana Desa ini juga dapat dicairkan sekaligus yaitu maksimal 3 bulan sekali. Nantinya penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu.

Lantas kapan bantuan BLT Dana Desa akan cair di tahun 2023? Simak penjelasan berikut.

Pencairan pada bantuan BLT Dana Desa 2023 ini berbeda-beda setiap wilayahnya. Para penerima dapat menanyakan langsung kepada perangkat desa di setiap daerahnya masing-masing mengenai kapan pencairan dana bantuan BLT Dana Desa 2023.

Kemudian mengenai teknis penyaluran dana bantuan BLT Dana Desa 2023 ini masih sama dengan tahun lalu yaitu penetapan penerima manfaat ini akan ditetapkan melalui Musyawarah Desa atau Musdes.

Pada waktu lalu, di salah satu wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah mencairkan dana BLT Dana Desa 2023.

Dengan jumlah pagu anggaran mencapai Rp 350 miliar untuk tahun ini. Pencairan BLT pada tahap 1 ini menyentuh 278 desa dengan total Rp 8 miliar dan dibagikan ke 9.109 keluarga penerima manfaat di wilayah tersebut.

Sebelum itu, para penerima harus mengetahui apa saja kriteria dari penerima manfaat bantuan BLTDana Desa 2023.

Kriteria BLT Dana Desa 2023

Berikut ini merupakan kriteria dari bantuan penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem
  2. Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang telah terhenti baik yang bersumber dari APBD maupun APBN
  5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga yang tunggal lanjut usia

Demikian informasi mengenai BLT Dana Desa 2023 yang akan segera cair beserta kriteria penerima bantuan BLT Dana Desa.

Artikel ini telah tayang di ayobogor.com dengan judul BLT Dana Desa 2023 Bakal Cair, Ini Kriteria Baru Penerimanya!

Comments


EmoticonEmoticon