PENTING! Penuhi 4 Syarat Ini, Pemilik KIS Bisa Dapat BLT Rp300.000, Cair Jelang Lebaran

NKRIku.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyatakan BLT-DD dihapuskan pada tahun ini.

Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan bantuan BLT Ekstrem Rp300.000 per bulan, dengan total Rp. 3.600.000 per tahun anggaran yang diambil dari dana desa/kelurahan tersebut.

Adapun kuota penerimanya, tidak akan sebanyak dari penerima BLT-DD 2022.

Karena dibatasi maksimal 25 persen.

Mengenai mekanisme penyaluran, tidak akan jauh berbeda dari yang sebelumnya.

Dengan cara dibagikan per tiga bulan sekali, dan dilakukan di kantor desa atau kelurahan.

Adapun data yang digunakan untuk BLT ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Setidaknya ada beberapa golongan warga masyarakat yang memiliki NIK E-KTP, KK, atau mungkin peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kartu KIS – PBI yang merupakan usulan dari pemda setempat.

Keluarga Miskin yang berdomisili di desa bersangkutan

Hal ini merupakan persyaratan yang utama.

Bahwa mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang tiggal di desa atau kelurahan tersebut. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.

Disamping itu, penerima juga bukan merupaan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, dan pegawai swasta ddengan gaji bulanan standar UMR/UMP.

Keluarga miskin kategori miskin ekstream

Berikutnya keluarga penerima BLT Ekstrim ini adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Seperti yang telah dijelaskan pada poin diatas sebelumnya.

Warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp9.089 per hari.

Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan, dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Keluarga dengan pengurus rumah tanggal tunggal lanjut

Selanjutnya, diperioritasan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia mupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.

Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.

Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.

Keluarga terdapat difabel

Kemudian kategori selanjutnya adalah keluarga miskin dengan kategori ekstrim mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.

Bisa juga kaum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.

Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan.

Begitulah infromasi singkat yang bisa dibagikan.

Semoga bisa dipahami ***

Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul Penuhi 4 Syarat Ini, Pemilik KIS Bisa Dapat BLT Rp300.000, Cair Jelang Lebaran

Comments


EmoticonEmoticon