LUAR BIASA! Ketik No.KTP di Link Ini, 3 Juta Orang Dapat Transferan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah

NKRIku.com, Nasional – Ketik nomor KTP di link ini, 3 juta orang kebagian transferan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Salah satu bantuan pemerintah yang cair di bulan September ini adalah bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

BLT UMKM adalah bantuan yang memang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan di masa pandemi.

Pada tahun 2021 ini BLT UMKM disalurkan kepada 3 juta penerima dalam kurun waktu tiga bulan, yaitu pada Juli-September 2021.

BLT UMKM yang diberikan kepada tiap penerima jumlahnya Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Berikut cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI dan BNI:

  • Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
  • Klik proses inquiry.
  • Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
  • Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

  1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  2. Isi nomor KTP.
  3. Pilih Cari.
  4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
  • Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
  • Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
  • Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Saat ini, BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Jadi, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tidak usah datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  8. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (***)
Comments


EmoticonEmoticon