SABAR! Ini 6 Provinsi Yang Tidak Menerima BLT Subsidi Gaji, Bocoran BSU Tahap 4 dan 5 Rp1 Juta Cair

NKRIku.com, Nasional – Simak daftar enam provinsi yang tidak menerima BLT Subsidi Gaji beserta bocoran BSU tahap 4 dan 5 cair di artikel ini. Diketahui bahwa Kemnaker sedang dalam tahap penyaluran bantuan senilai Rp1 juta tersebut.

Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) hingga tahap 3 kepada 3,2 juta karyawan yang telah memenuhi syarat. Lantas, pekerja yang telah ditetapkan sebagai calon penerima kini tengah menunggu BSU tahap 4 dan 5.

Adapun mekanisme bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji diberikan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja. Kabar baik penyaluran tahap 1 hingga 3 disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram.

“Sebanyak 3,2 juta lebih pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji/upah,” tulis akun @kemnaker pada Rabu, 8 Agustus 2021.

Sementara itu, tahap 4 dan 5 sedang dalam proses pencairan, sebab Kemnaker terlebih dahulu menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak karyawan yang tidak sabar menanti mengantongi BLT Subsidi Gaji dengan nominal Rp1 juta. Kemnaker angkat bicara tentang pertanyaan yang diajukan.

“Sabar.. sabar.. Yuk banyak banyak berdoa agar BSU tahap selanjutnya bisa cepat cair,” tulis akun Instagram @kemnaker pada Minggu, 5 September 2021.

Kemnaker menambahkan yang terpenting adalah pekerja berhasil memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU terlebih dahulu.

“Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya,” tambah @kemnaker pada unggahan Kamis, 9 September 2021.

Agar bantuan sampai kepada penerima yang membutuhkan, Kemnaker menetapkan beberapa syarat untuk program BLT Subsidi Gaji ini.

Pekerja harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Selain itu, calon penerima terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Bantuan BSU ini berlaku bagi beberapa sektor yang terdampak pandemi, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa

Lebih lanjut, karyawan harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Kendati demikian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta, maka batas ambang gaji ditetapkan berdasarkan nilai UMK atau UMP daerah tersebut (Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021).

Kemnaker memprioritaskan BSU kepada karyawan yang bekerja di PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam dokumen tersebut, terlampir Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi yang ditetapkan dalam target BLT Subsidi Gaji.

Dengan kata lain, ada enam Provinsi yang tidak memenuhi kualifikasi penerima BSU yang diberikan Kemnaker senilai Rp1 juta ini. Berikut rinciannya:

  1. Provinsi Gorontalo
  2. Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Provinsi Bangka Belitung
  4. Provinsi Kalimantan Selatan
  5. Provinsi Maluku Utara
  6. Provinsi Sulawesi Barat

Bagi pekerja di enam Provinsi tersebut, maka sudah pasti gagal menerima BSU Rp1 juta dan bisa mengajukan bantuan lain yang diberikan oleh pemerintah.

Demikianlah bocoran BSU tahap 4 dan 5 yang akan segera cair beserta daftar enam Provinsi yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.***

Comments


EmoticonEmoticon