NKRIku.com – Hasil SKD CPNS 2021 telah diumumkan sejak Sabtu (13/11/2021) lalu.
Akan tetapi, hingga Rabu (17/11/2021) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum juga mengumumakan hasil SKD CPNS 2021.
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham ini mundur dari jadwal awal yang tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Melalui surat tersebut, dikatakan sedianya pengumuman hasil SKD dilakukan 13-14 November 2021.
Kemudian berlanjut pemilihan jadwal lokasi SKB oleh peserta pada 15-16 November 2021.
Namun demikian, hingga Rabu (17/11/2021) hasil SKD CPNS Kemenkumhan belum keluar.
Dalam laman cpns.kemenkumham.go.id belum ada pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS.
Pun demikian di portal Sscasn, tidak ada instansi Kementerian Hukum dan Ham pada laman Pengumuman Hasil SKD CPNS.
Beredar informasi yang menyebut hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 belum diumumkan karena ada dugaan kecurangan yang terjadi, sehingga ada peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 yang didiskualifikasi dan menyebabkan data peserta lolos berubah.
Mengutip Kompas.com, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pengumuman hasil SKD Kemenkumham akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
Pihaknya menunggu tanda tangan dari Kepala BKN yang rencananya akan turun pada hari ini.
“Insya Allah hari ini (tanda tangan) bisa turun dan kita umumkan. (Hasil SKD dapat dilihat) di link resmi cpns.kemenkumham.go.id,” terang Erif.
Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkes 2021 melalui laman casn.kemkes.go.id:
- Buka laman https://cpns.kemenkumham.go.id/
- Pilih Menu Seleksi
- Lalu klik Hasil SKD
- Pilih seseuai dengan Formasi atau tempat yang dilamar
- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan
Selain itu, para peserta dapat juga mengecek melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu Layanan Informasi
- Klik Hasil SKD CPNS
- Lalu, pilih instansi
- Kemudian Hasil SKD CPNS akan ditampilkan
Arti Kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Berikut arti kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021:
a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;
b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;
c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;
d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.
e. “Dis” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran.
Peserta yang dinyatakan diskualifikasi dan akan mengajukan keberatan terhadap hasil tersebut dapat menyampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional / Badan Kepegawaian Negara. (***)