KAPAN LAGI! Rejeki Tengah Bulan dari KUR BRI Bisa Dapat Rp50 Juta untuk UMKM, Ini Syaratnya

NKRIku.com – Dapatkan rejeki tengah bulan November 2021 untuk pelaku UMKM berupa bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI hingga Rp50 juta.

Para pelaku UMKM bisa mengajukan bantuan pinjaman modal usaha dari KUR BRI hingga Rp50 juta dengan cara mudah.

Untuk mengajukan bantuan pinjaman modal usaha KUR BRI hingga maksimal Rp50 juta, pelaku UMKM wajib memenuhi persyaratan.

Segera login ke kur.bri.co.id, pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan bisa dengan mudah mengajukan KUR BRI.

Adapun KUR diciptakan dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM.

KUR diyakini bisa mendorong para pelaku UMKM di tengah krisis untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga yang sangat rendah.

Melansir kur.ekon.go.id, program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Salah satu bank milik negara yang menyalurkan KUR kepada para UMKM yakni Bank BRI. Untuk plafond-nya sendiri, nasabah bisa mendapatkan hingga Rp50 juta.

Sementara suku bunga KUR Mikro pun sangat rendah, yakni hanya 6%pa. Bahkan Menteri Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa bunga KUR Mikro hanya sebesar tiga persen.

Untuk jangka waktu pinjaman, nasabah pun diberikan keringanan yakni bisa mencicil antara 12 bulan, 18 bulan hingga 24 bulan.

Yang lebih menarik, pengajukan KUR Mikro dibebaskan dari biaya administrasi dan provisi.

Berikut persyaratan pengajuan KUR Mikro BRI melalui platform kur.bri.co.id:

  1. Individu (perorangan)
  2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan
  3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
  4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
  5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing).

Jika berminat, begini langkah mengajukan KUR Mikro di Bank BRI, hanya perlu siapkan handphone:

  1. Kunjungi website kur.bri.co.id
  2. Pilih “Ajukan Pinjaman”
  3. Lalu, pilih “login” menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi apabila sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, calon nasabah bisa memilih “Daftar”
  4. Calon nasabah diharapkan terlebih dahulu membaca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik “Setuju”
  5. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.

Sementera itu, melansir dari Antara News, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai upaya dan program yang telah diinisiasi pemerintah perlu diperkuat oleh berbagai pihak termasuk sektor swasta agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM.

“Koordinasi dengan seluruh stakeholder harus terus dijaga dan lebih ditingkatkan,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Arilangga menegaskan UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) pada bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.

Namun, kemampuan permodalan UMKM khususnya selama pandemi mengalami kendala. Menurut survey Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19..

Sementara menurut laporan pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi COVID-19.

“Hal ini memperlihatkan bahwa bantuan permodalan bagi UMKM menjadi hal yang penting,” ujar Airlangga.

Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan alokasi untuk klaster UMKM sebesar Rp95,87 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.

Tercatat realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Sementara BT-PKLW yang mulai berjalan di bulan September ini diberikan kepada 1 juta PKL dan warung masing-masing sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan secara tunai melalui Polri dan TNI.

“Guna mempercepat pemulihan UMKM, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun di 2021,” tambah Airlangga.

Berbagai kemudahan kebijakan KUR terbukti berhasil mendorong realisasi penyaluran KUR. Hingga September 2021 realisasinya meningkat signifikan dengan mencapai 64,48 persen atau senilai Rp183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur.

Sedangkan per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan akumulasi Rp322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur

Pemerintah juga turut serta memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan, melalui program restrukturisasi kredit. Hingga 31 Juli 2021, tercatat lebih dari 3,59 juta UMKM telah memanfaatkan program tersebut dengan nilai sebesar Rp285,17 triliun.***

Comments


EmoticonEmoticon