INFO TERBARU! Simak Ketentuan Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

NKRIku.com – Simak ketentuan untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang cair bulan November 2021.

Kemensos telah menyalurkan bansos PKH tahap keempat pada bulan November 2021 ini.

Penerima dapat mengecek statusnya via cekbansos.kemensos.go.id.

Namun masyarakat yang berhak untuk menerima bansos PKH adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu Kemensos juga memiliki hak untuk mengkategorikan penerima bansos tersebut.

Sementara bagi penerima yang sudah terdaftar akan disalurkan bantuannya lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Pencairan pun dapat dilakukan oleh penerima dengan menggunakan mesin ATM atau e-warong terdekat.

Apabila belum mengetahui ketentuan untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut rinciannya beserta jumlah besaran bantuan.

Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan

  • Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  • Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
  • Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
  • Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi penerima yakni telah masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

  • Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
  • Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.
  • Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
  • Masukkan nama sesuai KTP;
  • Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
  • Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol “reload” untuk memperoleh kode baru;
  • Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu jika masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

  • Download aplikasi Cek Bansos;
  • Lalu login dan klik Menu “Daftar Usulan”;
  • Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik “Tambah Usulan”;
  • Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
  • Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
  • Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
  • Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu “Pilih Bansos”;
  • Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Comments


EmoticonEmoticon