INFO TERBARU! 3 Pekerja Ini Berhak Terima BSU Rp1 Juta Sebelum Tahun Baru 2022, Simak Cara Dapatnya

NKRiku.com – Pemerintah melalui Kemnaker telah menetapkan 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak terima BLT Subsidi Gaji atau BPUM Rp1 juta.

Di lain sisi, Kemnaker juga memasukkan 9 jenis pekerja ke dalam daftar hitam penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta.

Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 5 dan 6 kabarnya akan dilakukan pada 15 Desember 2021 atau sebelum Tahun Baru 2022.

Sementara itu, diterapkannya syarat-syarat yang harus dipenuhi para buruh atau pekerja oleh Kemnaker tersebut berlaku agar BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Karena itu, selagi ada kesempatan, segera simak apakah kamu termasuk dalam 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Adapun 3 jenis buruh atau pekerja yang berhak jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta tertera dalam daftar berikut:

  1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
  2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
  3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Lalu, ini dia 9 jenis buruh atau pekerja yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker karena telah masuk daftar hitam:

  1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.
  2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.
  3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.
  5. Peserta program Kartu Prakerja.
  6. Penerima BLT UMKM.
  7. Buruh yang bekerja di bidang pendidikan tidak diutamakan mendapat BSU.
  8. Buruh yang bekerja di bidang kesehatan tidak diutamakan mendapat BSU.
  9. Buruh yang punya gaji lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Jika Anda merasa masuk dalam daftar 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum Tahun Baru 2022, Anda tinggal melakukan langkah cek status penerima BSU.

Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:

  1. Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu cari kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”,
  2. Masukkan NIK,
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP,
  4. Masukkan tanggal lahir,
  5. Centang kontak verifikasi captcha dan ikuti petunjuknya,
  6. Setelah verifikasi berhasil, klik tombol “Lanjutkan”,
  7. Status kepesertaan Anda akan muncul.

Demikian info tentang BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang diperkirakan cair tanggal 15 Desember 2021.***

Comments


EmoticonEmoticon