KABAR BAIK! Ini Ciri Pedagang Yang Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek via Link Eform BRI atau Pakai NIK

NKRIku.com – Ciri-ciri NIK pedagang UMKM yang berhak terima BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta sudah tersebar di berbagai platform. Segera cek Eform BRI untuk tahu lolos atau tidak.

Imbas pandemi Covid-19 membuat para pelaku usaha mikro atau pedagang merasa kesulitan. Jangan khawatir, Kemenkop UKM menyalurkan bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.

Jika terdaftar dalam database Kemenkop UKM, pelaku usaha mikro atau pedagang UMKM berhak mencairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta melalui Bank BRI atau BNI.

Lalu, bagaimana caranya agar pedagang UMKM atau pelaku usaha mikro dapat terdata di database Kemenkop UKM agar bisa terima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta?

Sebelum masuk ke sana, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa penerima BLT UMKM atau BPUM yang belum mencairkan bantuannya pada akhir tahun 2021 ini masih banyak.

Target penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang diincar oleh Kemenkop UKM tahun 2021 ini adalah sebanyak 12,8 juta orang pelaku usaha mikro atau pedagang.

Seluruh 12,8 juta pedagang kecil atau pelaku usaha mikro itu beberapa ada yang belum mencairkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta hingga Desember 2021 ini.

Sementara pihak penyelenggara telah memberikan waktu pencairan hingga akhir Desember 2021 ini. Karena itu, ada baiknya segera cek status penerima sebelum batas pencairan berakhir.

Segera cek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta atau tidak. Cek status penerima dapat dilakukan via link Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.

Untuk melakukan pengecekan status penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
  2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
  4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Adapun syarat-syarat agar diterima jadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM antara lain:

  1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
  2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
  3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
  5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
  6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kemenkop UKM juga melarang beberapa kategori masyarakat untuk jadi penerima BLT UMKM atau BPUM. Kategori yang dilarang oleh Kemenkop UKM antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS), TNI/Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD.

Berikut ciri-ciri NIK penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang diberikan oleh Kemenkop UKM antara lain:

  1. Terdata di Eform BRI,
  2. Bukan ASN atau PNS,
  3. Bukan termasuk pegawai BUMN atau BUMD,
  4. Bukan anggota Polri atau TNI,
  5. NIK tidak terdaftar di database penerima bantuan sosial lain seperti Bansos PKH, BSU, BLT Dana Desa, dan lain sebagainya.

Demikian NIK yang punya ciri-ciri jadi penerima BPUM atau BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***

Comments


EmoticonEmoticon