MAU BSU GELOMBANG 2? Karyawan Wajib Lakukan Ini Agar Duit Rp 1 Juta Bisa Ditransfer, Cek Segera

NKRIku.com – Bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 2 alias BLT subsidi Gaji akan kembali disalurkan. Ada beberapa langkah untuk memastikan BLT subsidi gaji ini bisa didapatkan oleh karyawan.

Subsidi gaji ini diperuntukkan kepada pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke rekening penerima.

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Cara Daftar BSU

Sedangkan untuk cara daftar BSU atau BLT subsidi gaji ini, Ida menjelaskan bahwa data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Nantinya, data calon penerima diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang ingin mendaftar BLT gaji ini perlu mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang menyaring penerima BLT gaji.

Kemudian, calon penerima BSU merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Ida mengatakan subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Subsidi diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan.

Pencairan Sekaligus

Rencananya pemerintah mencairkan BLT untuk dua bulan sekaligus, sehingga buruh menerima Rp 1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan. Subsidi gaji ini merupakan respons pemerintah terhadap pekerja terdampak PPKM Level 4.

Sedangkan bila kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima, berikut cara cek blt subsidi gaji:

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Setelah masuk dalam web pilih daftar 3. Kemudian Anda akan masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang. 4. Buatlah akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan lain-lain.
  3. Setelah itu masukan alamat email, nomor HP dan password yang diinginkan.
  4. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.
  5. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.
  6. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

Demikian cara daftar BLT subsidi gaji. Dapat disimpulkan bahwa peserta perlu mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu agar dapat terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji tersebut.(***)

Comments


EmoticonEmoticon