ANDA WAJIB TAHU! Ternyata Baca Surat Pendek Saat Shalat Tidak Boleh Asal, Bisa Jadi Hukumnya Haram Kata Buya Yahya

NKRIku.com – Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menerangkan tentang hukum membaca surat pendek saat sholat dengan cara tertentu.

Membaca surat pendek dengan cara tertentu saat sholat hukumnya bisa menjadi haram kata Buya Yahya.

Bukannya mendapat pahala, namun membaca surat pendek saat sholat menjadi haram sebagaimana dikatakan Buya Yahya dengan catatan tertentu.

Tentu setiap orang tidak ingin amal ibadah yang dilakukannya justru mendatangkan dosa dan keburukan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa hal yang menyebabkan membaca surat pendek saat sholat menjadi haram.

Saat menunaikan sholat, membaca surat-surat pendek setelah membaca Al-Fatihah adalah seperti suatu kesatuan yang tak terpisahkan.

Meskipun membaca surat-surat pendek saat sholat hukumnya tidak wajib, namun membacanya tentu akan lebih baik.

Membaca surat pendek saat sholat juga akan lebih menyempurnakan ibadah yang dilakukan.

Namun jika membacanya dilakukan dengan cara tertentu, hukumnya menjadi haram sehingga berdosa.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan Buya Yahya berikut yang dilansir PortalJember.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 4 Mei 2020.

Dalam salah satu kajian keislamannya, Buya Yahya membahas tentang hukum orang yang salah atau kurang fasih dalam membaca surat pendek saat sholat.

Buya Yahya mengatakan orang yang membaca surat pendek saat sholat dengan kurang fasih atau kurang sempurna hukumnya tetap sah jika tidak disengaja.

Begitu pula jika ada imam yang seperti demikian, maka sholatnya makmum hukumnya tetap sah.

Namun jika membaca surat pendek dilakukan dengan salah secara sengaja, maka hukumnya menjadi haram.

“Kesimpulannya adalah, sholat jamaah Anda sah karena itu bukan masalah bacaan surat Al-Fatihah. Kadang orang di sini salah (dalam membaca surat pendek),” ujar Buya Yahya.

“Kalau orang salah bacaan Al-Qur’an yang lainnya (selain Al-Fatihah), itu hanya dua hukumnya. Kalau dia sengaja (salah) hukumnya haram, kalau tidak (sengaja) ya tidak. Cuman masalah sah sholatnya tetep sah makmumnya. Karena yang dipermasalahkan adalah bukan Al-Fatihah,” kata Buya Yahya lagi.***

Comments


EmoticonEmoticon