NKRIku.com – Kisah perselingkuhan Brigadir Pol SJ (33) dengan wanita selingkuhannya berinisial DL makin memanas setelah beredar foto keduanya sedang makan bareng.
Momen itu terjadi sebelum pasangan selingkuh ini digerebek oleh istri dan anak Brigadir SJ di sebuah ruko vape di di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam foto itu terlihat Brigadir Pol SJ duduk bersebelahan dengan DL di sebuah tempat makan.
Wanita berbaju putih dengan rambut sebahu dibelah pinggir dan berkacamata itu sedang mengambil makan, begitu juga dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut.
Di depan keduanya tersaji gelas minuman dengan warna yang sama. Sedangkan di tembok belakang jam dinding yang terpasang menunjukkan jam sekitar 08.38 WIB.
Dugaan perselingkuhan ini terbongkar saat Brigadir Pol SJ yang sedang berduaan bersama DL digerebek oleh istrinya, Shelva dan anaknya yang sudah remaja, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penggerebekan terjadi di ruko vape milik oknum polisi tersebut, disaksikan oleh keluarga bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau.
Saat ini, Brigadir Pol SJ ditahan di Mapolres Muratara guna mudahkan proses pelanggaran disiplin.
“Benar kini yang bersangkutan sudah kita tahan. Dan pasutri ini sedang sidang perceraian beberapa hari yang lalu, serta tidak ada jalan untuk rujuk,” kata Kanit Paminal Polres Muratara, Aipda Manik kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Kasus dugaan perselingkuhan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu untuk sementara Brig Pol SJ ditahan lantaran melakukan pelanggaran disiplin.
Sedangkan mengenai pelanggaran kode etik, kata dia, perkaranya saat ini sedang diteliti.
Sementara itu untuk wanita diduga selingkuhan Brigadir Pol SJ yang ikut diamankan ke Mapolres Muratara, lanjut Manik, bukan kewenangan Polres Muratara.
Sebab, kejadian berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
“Kita tidak ada kewenangan untuk menahan selingkuhannya, bisa nanti jadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ditambahkan Manik, karena kasus tersebut delik aduan pidana. Karena itu Satreskrim Polres Lubuklinggau yang harus menentukan dapat tidaknya dilakukan proses.
Penanganan pidana apabila unsur unsur perkara terpenuhi kembali ke propesional Sat Reskrim Lubuklinggau.
Manik menjelaskan bahwa Propam Polres Muratara saat ini hanya memproses pelanggaran disiplin saja.(***)