Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga: Apakah Adil Semuanya Dibebankan ke Saya?

NKRIku.com – Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, atas kasus dugaan kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita lumpuh.

“Sungguh tidak adil dakwaan tersebut untuk saya,” ucap Gaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Gaga mengklaim bahwa kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019 tersebut, bukanlah atas kesalahannya sendiri.

Menurutnya, kelumpuhan yang dialami Laura juga disebabkan kelalaian dari pihak lain.

Menurut Gaga, Laura Anna juga berkontribusi atas cedera parah yang dideritanya usai kecelakaan.

Ini disebabkan mantan kekasihnya itu tidak mengenakan sabuk pengaman dengan benar saat berkendara dengan dirinya.

Tak hanya itu, mantan kekasih selebgram Awkarin ini juga mengklaim, kelalaian terjadi pada pihak rumah sakit yang menangani Laura Anna setelah mengalami kecelakaan.

Ia menyebut, pihak rumah sakit terlambat melakukan penanganan.

“Padahal korban sudah mengeluhkan rasa nyeri di bagian leher bagian belakang. Pada saat korban dibawa masuk ke ruang instalasi gawat darutat. Penanganan secara serius dilakukan hari ke-4,” katanya menjelaskan.

Ia pun menyebutkan kalau rumah sakit pertama yang memeriksa Laura Anna tidak bisa melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Hal tersebut yang menyebabkan pihak rumah sakit tidak bisa mendiagnosa penyakit mantan kekasihnya itu secara lebih cepat.

“Selanjutnya hari kelima pada 12 Desember 2019, Laura dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi. Apakah adil jika kelalaian pihak lain harus dibebankan semuanya kepada saya?” kata Gaga. (***)

Comments


EmoticonEmoticon