Usah Dipanggil Polisi! Tingkahnya Membisu dan Sibuk Main HP Kena Sindiran Nitizen, Doddy Sudrajat Disebut Kena Mental

NKRIku.com – Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, Doddy Sudrajat dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Rofi’i Muchius atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan kehadiran kliennya ke Polda Metro Jaya bersifat klarifikasi.

“Karena sifatnya klarifikasi, jadi kami klarifikasi aja bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk menghina siapapun,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Selasa, 11 Januari 2022.

“Jadi peribahasa yang disampaikan itu sifatnya umum, ada di KBBI. Saya kira kita semua tahu artinya, maknanya,” tutur dia.

Diungkapnya, Doddy Sudrajat dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada 23 pertanyaan, seputar apakah klien kami mengenal saudara pelapor atau tidak, apakah ada maksud menghina atau tidak, ada beberapa pertanyaan lain yang standar,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Doddy Sudrajat enggan untuk mengucapkan sepatah kata.

Bahkan Doddy Sudrajat memilih untuk menyibukkan diri dengan ponsel, dan membiarkan kuasa hukumnya menjawab pertanyaan dari awak media.

Menanggapi sikap diam Doddy Sudrajat, sejumlah warganet beramai-ramai melontarkan berbagai komentar.

“Udah kena mental mungkin, dia takut salah bicara,” ucap Abdillah Hakim.

“Tepatnya Dodot menyibukan diri agar ga dicecar pertanyaan sama wartawan,” kata Dewi Maya Sartika.

“Kasihan, jadi salah tingkah sendiri karena ulahnya sendiri,” tutur Khomsiyah Inaa.

Diketahui, Doddy Sudrajat dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Oleh karena itu, Doddy Sudrajat dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Comments


EmoticonEmoticon