PENGEN CEPAT KAYA? Jual Uang Kertas Rp 500 Orang Utan Ini Bisa Laku Rp 1,6 Juta per Lembar, Ini Ciri-cirinya

NKRIku.com – Uang Rp 500 gambar orang utan baru-baru ini laku dijual Rp 1,6 juta per lembarnya.

Hal itu diketahui dari YouTuber Indonesia yang memang merupakan kolektor.

Ia mengungkap harga tersebut didapat dari hasil leang di media sosial, Facebook.

Lelang dibuka pada tanggal 8 Januari 2022.

Dari keterangan yang ada di Facebook bahwa uang itu telah bersertifikasi dengan Paper Money Guaranty senilai 68.

Uang itu dilelang dengan nominal Rp 200.000 awalnya.

Lelang uang kuno itu kemudian ditutup pada 9 Januari 2022 dengan pembeli tertinggi Rp 1,6 juta.

Disebut oleh Youtuber itu bahwa uangnya bisa laku mahal karena tiga poin.

Yang pertama karena uang tersebut masih baru, kemudian uangnya telah tersertifikasi, lalu yang terakhir karena uang tersebut bernomor seri pengganti yaitu X.

Uang kertas Rp500 gambar orang utan atau biasa disebut uang monyet dijual memang sempat membuat heboh lantaran dijual sampai ratusan juta rupiah.

Akun Toko Keku di Tokopedia misalnya, menjualnya seharga Rp5.000.000 per lembar.

Toko lainnya bernama Watchstorewow memasang harga Rp50 juta untuk enam lembar uang kertas tersebut.

Akun Toko Omega 2020 berani memajang harga hingga Rp 99.750.000.

Namun dalam deskripsinya tidak disampaikan dengan jelas tentang produk uang kuno tersebut.

Bayangkan saja, jika ada pembeli yang benar-benar membeli uang tersebut, pemiliknya dipastikan kaya mendadak.

Tetapi, biasanya uang yang dijual memiliki nomor seri unik.

Uang kertas Rp500 gambar orang utan ini dicetak pada 1992.

Kini peredaran uang kertas Rp500 gambar orang utan memang sudah dihentikan, seperti tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006.

Penukaran uang yang telah dicabut peredarannya

Untuk diketahui, penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.

Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Melansir website Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.(***)

Artikel ini telah tayang di Bangka.Tribunnews.com dengan judul Uang Kertas Rp 500 Orang Utan Laku Dibeli Rp 1,6 Juta per Lembar, Ini Ciri-cirinya

Comments


EmoticonEmoticon