ANAK DURHAKA! Ibu Lumpuh di Bekasi Ini Dipolisikan Kelima Anaknya Gegara Harta Warisan

NKRIku.com – Sungguh nestapa nian nasib ibu ini. Dengan menggunakan kursi roda, seorang ibu mendatangi kantor Polres Metro Bekasi atas laporan anaknya sendiri.

Kelima anaknya menuduh sang ibu kandungnya yang lumpuh ini menggelapkan surat tanah warisan.

Menurut ibu bernama Rodiah, 72, warga Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masalah harta wariasan ini sebetulnya sudah terjadi saat suaminya Zen Chair masih hidup.

Kedelapan anaknya sudah meributkan soal harta warisan tanah 9.000 meter. Lima anak melaporkan dirinya.

Selain meributkan warisan, Ibu Rodiah juga kerap mendapatkan perlakuan kurang mengenakan hingga mendapatkan teror dari putri pertama beserta empat orang anak lainnya.

Sonya Susilawati yang merupakan putri pertamanya meminta kepada Ibu Rodiah untuk memberikan surat tanah kepadanya, agar warisan dibagikan kepada tujuh anak lainnya.

Menurut Rodiah, dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi, namun kaena dia tidak bersalah, maka kasusnya pun tidak berlanjut.

Dia pun dilaporkan kembali ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan penggelapan surat tanah warisan.

“Saya sudah sering dilaporkan ke polisi, pas di polisi saya ditanya karena menggelapkan surat,” ujar Rodiah, Kamis (2/12/2021).

Saat ini Rodiah hanya bisa pasrah dan menunggu keadilan dari pihak yang berwajib lantaran kerap diteror oleh kelima anaknya yang menuntut warisan.

“Saya diteror, suruh tanda tangan. Saya dikatain banyak akting dan jangan menangis dan ditimpuki,” ujarnya dengan berlinang air mata.

Sebelumnya, kasus anak gugat ibu kandung juga terjadi di Aceh. Pengadilan Negeri Takengon, Aceh akhirnya menolak gugatan PNS Cantik, Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online.

Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan. (***)

Artikel ini telah tayang di megapolitan.okezone.com dengan judul Ibu Lumpuh di Bekasi Dipolisikan 5 Anak Kandungnya karena Warisan

Comments


EmoticonEmoticon