SERING TERJADI! Hukum Menelan Ludah saat Sholat dan Sedang Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

NKRIku.com – Dalam mengerjakan sholat, hendaknya terlebih dahulu bersuci atau berwudhu yang bertujuan agar terhindar dari hadas kecil.

Adapun yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, tidur, bersentuhan antara lawan jenis yang bukan mahram dan sebagainya.

Sedangkan yang membatalkan puasa adalah makan, minum dengan sengaja dan lain sebagainya.

Apakah menelan ludah saat sholat dan sedang puasa hukumnya batal? Ini penjelasan Buya Yahya mengenai hal itu, seperti dilansir PortalJember.com dari video yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV 22 Maret 2020.

Buya Yahya menjelaskan bahwa mengenai hal ini, kalau yang membatalkan puasa berarti membatalkan sholat.

“Jika anda sedang berpuasa dan air liur anda bertambah banyak. Disebabkan karena asam lambung atau melihat anak kecil memakan mangga. Lalu mengucur ludah disini,” ujarnya.

“Maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Maka ludah itu tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan,” sambungnya.

Pertama ludah sendiri, kedua ludah tidak tercampur dengan apapun, misalnya permen. Ketiga kalau ludah di mulut jatuh ke tangan. Kemudian dihirup, maka batal sholat anda.

“Ludah yang masih ada di mulut dan ditelan, itu tidak membatalkan sholat dan tidak membatalkan puasa,” jelas Buya Yahya.***

Artikel ini telah tayang di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul Hukum Menelan Ludah saat Sholat dan Sedang Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Comments


EmoticonEmoticon