Akan Dicairkan! BLT Ibu Hamil dan Balita Rp. 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Persyaratan Terbarunya..

NKRIKU – Bantuan sosial (bansos) di tahun ini masih terus disalurkan oleh pemerintah termasuk PKH 2022.

Bansos PKH 2022 masih terus disalurkan oleh pemerintah tentunya kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Dalam bansos PKH 2022 ini terdapat beberapa bantuan seperti BLT balita, anak sekolah, ibu hamil hingga lansia.

Adapun berikut rincian kriteria yang dapat menjadi penerima manfaat PKH 2022 disertai nominal bantuannya:

  1. Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).
  2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).
  3. Kategori anak SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp225.000/Bulan (Rp900.000/Tahun).
  4. Kategori anak SMP/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp375.000/Bulan (Rp1.500.000/Tahun).
  5. Kategori anak SMA/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000/Bulan (Rp2.000.000/Tahun).
  6. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).
  7. Kategori disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).

Lalu bagaimana cara daftar bansos PKH 2022 secara online untuk bisa dapat berbagai bantuan tersebut?

Perlu diketahui, pendaftar hanya perlu menyiapkan KTP dan KK serta mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store agar bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Lalu berikut cara daftar PKH 2022 secara online dengan menyiapkan KTP dan KK.

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  2. Buka Aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang, lalu klik “Buat Akun Baru”.
  3. Isilah semua data diri yang diminta dengan benar.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  5. Lanjut masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
  6. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP lalu lampirkan.
  7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
  8. Setelah registrasi berhasil, pilih menu “daftar usulan” di aplikasi Cek Bansos.
  9. Isi kembali data diri yang diminta.
  10. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalah hal ini pilih bansos PKH.
  11. Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
  12. Pendaftar hanya perlu menunggu proses verifikasi.

Setelah proses pendaftaran, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022 atau belum.***

Comments


EmoticonEmoticon