NKRIku.com – Bansos PKH Tahap 3 2022 yang dijadwalkan akan cair Juli akan dihapus dan dicabut oleh Kemensos khusus untuk orang yang saat ini mengantongi kategori ini. Siapa saja?
Siapa saja yang mengantongi kategori Bansos PKH Tahap 3 2022 yang pembayarannya akan dihapus dan dicabut oleh pihak Kementerian sosial?
Ada beberapa kategori yang Bansos PKH Tahap 3 2022 dihapus dan dicabut oleh Kemensos. Apakah kamu atau anggota keluargamu adalah salah satu di antaranya?
Silahkan dicek informasinya di artikel ini.
Bagi kamu penerima bantuan sosial khusus Program Keluarga Harapan (PKH) sekarang juga, melalui laman resmi cek bansos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Khusus kamu yang sudah terdaftar pada pangkalan data terpadu kesejahteraan sosial, kamu bisa mengeceknya di sana.
Beberapa hal yang perlu untuk diketahui dan hal ini sangat riskan terkait siapa saja yang punya hak menerima manfaat program pemerintah ini dan yang akan dicabut haknya.
Khusus mereka yang mengantongi kategori ini, Bansos PKH Tahap 3 2022 yang dijadwalkan akan cair Juli akan dihapus dan dicabut. Simak dengan baik:
- Penerima bansos PKH dan BPNT dinyatakan telah meninggal dunia.
- Saat penyaluran bansos PKH dan BPNT, penerima bantuan tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun di lingkungan kelurahan.
- Data peserta penerima bansos PKH dan BPNT tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP.
- Bagi keluarga penerima manfaat bansos PKH dan BPNT yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sementara, data KPM yang lain digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.
- Penerima bansos PKH dan BPNT dinyatakan sudah mampu dan tidak dikategorikan peserta yang berhak menerima manfaat bansos ini.
- Peserta penerima manfaat bansos ini secara tegas menolak PKH dan BPNT.
- Bagi peserta penerima bansos PKH dan BPNT menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi
Namun jika kamu bukan termasuk dari tujuh kategori orang diatas dan memenuhi persyaratan kamu bisa menerima manfaat dari bansos ini.
Adapun kriteria keluarga yang bisa menerima atau yang dapat tergolong penerima manfaat PKH adalah keluarga yang miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti:
- Ibu hamil
- Anak usia dini 0 sampai 6 tahun,
- Penyandang disabilitas berat,
- Orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
- Atau keluarga miskin yang memiliki satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
- Keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Jadi, Bansos PKH Tahap 3 2022 akan dihapus dan dicabut oleh Kemensos bagi mereka yang mengantongi tujuh kategori di atas.***
Artikel ini telah tayang di ayobandung.com dengan judul PKH Tahap 3 2022 Dihapus dan Dicabut Kemensos untuk Kategori Ini, Siapa Saja?