NKRiku.com – Usai bercerai dengan istrinya Shinta (25), Kakek Paduai (90) warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menikahi mantan kakak iparnya, Shintia yang berusia 28 tahun.
Sang adik, Shinta, yang merupakan janda dari Kakek Paduai pun merestui pernikahan tersebut.
Dia pun mendoakan yang terbaik bagi pasangan baru itu.
“Kalau dari saya sendiri saya serahkan kepada kakakku sepenuhnya. Saya doakan selalu yang terbaik,” katanya dikutip, Minggu (19/6/2020).
Shinta pun mengaku tidak keberatan dengan pernikahan antara kakak kandungnya dengan mantan suaminya tersebut.
Dia bahkan turut berbahagia untuk keduanya.
Dia menjelaskan, pernikahan dirinya dengan Kakek Paduai tidak berlangsung lama, karena satu dan lain hal keduanya bercerai.
Pernikahan tersebut hanya berlangsung selama tiga bulan. Dia menikah pada tahun 2018.
“Saya nikah dulu dengan Haji Paduai itu 2018. Setelah kurang lebih 3 bulan saya cerai,” ucapnya.
Meski turut berbahagia, dia sempat kaget mendengar kabar kakaknya akan menikah dengan Kakek Paduai.
Pasalnya, saat itu dia sedang tidak berada di kampung. Dirinya sedang berada di luar kota untuk mencari pekerjaan.
“Tiba-tiba saya dikabarkan mereka mau menikah. Kaget juga sebenarnya karena tanpa pemberitahuan,” ujarn Shinta.
Sebelumnya, pernikahan antara Kakek Paduai dan Shintia ini viral di sosial media.
Pernikahan mereka berlangsung di rumah Shintia di Desa Puumbolo, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara.
Sementara itu, Kepala Desa Puumbolo, Kecamatan Wawo Arqam membenarkan pernikahan kedua pasangan beda usia tersebut.
Ia mengatakan, pernikahan itu sudah disetujui oleh keluarga kedua mempelai.
Kakek Paduai pun menikahi Shintia dengan mahar seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 5 juta.
“Alhamdulillah semua keluarga setuju. Alasannya karena cinta,” kata dia.(***)
Artikel ini telah tayang di news.okezone.com dengan judul Cerai Dari Istrinya, Kakek 90 Tahun Ini Nikahi Kakak Ipar yang Berusia 28 Tahun