KABAR GEMBIRA! Biaya Melahirkan Ibu Hamil Kini Ditanggung Negara, Cek Syaratnya Sebelum Telat

NKRIku.com – Angka kelahiran di Indonesia ini memang terbilang sangat tinggi.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menghimbau agar para ibu-ibu tidak melahirkan setiap tahun.

Kini, kabar terbaru, biaya persalinan bagi yang tidak mampu akan ditanggung negara, sebagaimana dikutip dari akun instagram milik @makrumpita.

Kabarnya, biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin , orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 tersebut diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Melihat hal tersebut, kolom komentarpun dipenuhi oleh beragam pernyataan dari warganet.

“tapi dilayani dengan baik juga yah” ujar salah seorang warganet.

“dilayani dengan baik ga?” tanya warganet lainnya.

Melihat hal tersebut, tak sedikit warganet yang dibuat ragu dan bingung dengan perbedaan program ini dengan program BPJS.

Berikut ini merupakan syarat bagi peserta yang bisa mendapat manfaat dari Program Jampersal :

  1. Berdomisili di Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain
  4. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  5. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang.

Pasalnya, pendanaan bagi ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Artikel ini telah tayang di suaramerdeka.com dengan judul Kabar Gembira! Biaya Persalinan Ibu Hamil Bakal Ditanggung Negara, Simak Syaratnya

Comments


EmoticonEmoticon