KABAR GEMBIRA! Bukan di DTKS Kemensos, Tanda Masuk Nama Penerima PKH Tahap 3 Bisa Dicek Lewat Link Ini

NKRiku.com – Hingga kini pemerintah melalui Kemensos masih melanjutkan penyaluran sejumlah bansos, salah satunya PKH tahap 3.

Namun, tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai tanda masuk nama penerima PKH tahap 3 ini.

Perlu diketahui, tanda masuk nama penerima PKH tahap 3 bukan di DTKS Kemensos, melainkan di cekbansos.kemensos.go.id.

Pasalnya, DTKS Kemensos merupakan basis data yang digunakan Kemensos dalam menyalurkan bansos, termasuk PKH tahap 3.

Sedangkan cekbansos.kemensos.go.id merupakan link terpadu Kemensos yang digunakan untuk mengetahui tanda masuk nama penerima PKH tahap 3 dan status salur bantuan.

Masyarakat bisa masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id apabila ingin cek atau mengetahui tanda masuk nama penerima PKH tahap 3.

Lalu bagaimana cara mengetahui tanda masuk nama penerima PKH 3 yang disalurkan Kemensos ini secara online?

Cara Cek Tanda Masuk Nama Penerima Online

Tahap pertama hanya dimulai dengan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP dan data KTP yang sebelumnya sudah disiapkan.

Setelah itu, bisa pilih alamat lengkap penerima berupa Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa. Lalu isi data diri sesuai KTP.

Jika tahapan itu sudah dilakukan, segera ketik 8 huruf kode dipisahkan spasi yang ada di kotak. Refresh jika kurang jelas.

Terakhir klik tombol “Cari Data” yang nantinya bakal memberikan informasi tanda masuk nama penerima PKH tahap 3, jenis bantuan, dan status bansos sudah disalurkan atau belum.

Jika nama muncul di link tersebut, itu artinya dia sudah menerima tanda bahwa dirinya tercatat sebagai penerima PKH tahap 3 2022.

Nama yang sudah mendapat tanda sebagai penerima PKH tahap 3 nantinya bakal memperoleh bantuan dengan nominal yang berbeda satu sama lain.

Mereka di antaranya ada ibu hamil dan anak usia 0-6 yang bakal dapat Rp750.000 pada tahap 3 ini atau Rp3 juta setahun.

Kemudian, ada lansia dan difabel yang memperoleh Rp600.000 pada tahap 3 ini atau setara Rp2,4 juta setahun.

Selain itu, ada siswa SD yang bakal dapat Rp225.000 pada tahap ini atau Rp900.000 sepanjang tahun 2022.

Lalu yang terakhir, siswa SMP juga bisa mencairkan PKH tahap 3 Rp375.000 atau Rp1,5 juta setahun, dan siswa SMA dapat Rp500.000.

Jika penerima telah input data sesuai KTP tapi nama tak terdaftar sebagai penerima PKH tahap3 2022, maka bisa mengajukan diri ke DTKS Kemensos.***

Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Bukan di DTKS Kemensos, Tanda Masuk Nama Penerima PKH Tahap 3 Bisa Dicek Lewat Link Berikut

Comments


EmoticonEmoticon