PENTING! Ini Kategori Orang yang Dipastikan Tidak Lolos Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022

NKRIku.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Berikut ini golongan masyarakat yang dipastikan tidak lolos atau tidak bisa mendaftar DTKS di DKI Jakarta.

Dilansir laman Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 dilakukan pada 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi rujukan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos) baik yang disalurkan dari dana APBD ataupun APBN. Bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU untuk pendidikan dan bansos lainnya seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Dinas Sosial.

Selain bansos dari Pemprov DKI Jakarta, DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.

Untuk mendaftar DTKS, perlu diketahui dulu 7 kriteria warga yang dipastikan tidak dapat masuk dalam DTKS atau ditetapkan sebagai penerima bansos. Berikut kriteria warga yang dipastikan tidak lolos atau tidak masuk DTKS:

  1. Warga ber-KTP non DKI
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  4. Rumah tangga memiliki mobil
  5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Untuk mendaftar DTKS dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

DTKS ini digunakan untuk penentuan penerima bansos seperti KJP, KJMU, KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa bansos yang menetapkan penerima menggunakan DTKS antara lain:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
  7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Cara Daftar DTKS online di DKI Jakarta

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu Pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022

  1. Sosialisasi
  2. Pendaftaran
  3. Pengolahan Data 1
  4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
  6. Pengolahan Data 2
  7. Musyawarah Kelurahan
  8. Pengolahan Data 3
  9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
  11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI. (***)

Artikel ini telah tayang di kilas24.com dengan judul Ini Golongan Masyarakat yang Dipastikan Tidak Lolos Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022

Comments


EmoticonEmoticon