ALHAMDULILLAH! 4 Tahun Haknya Dimakan Orang Lain, Penerima BPNT Akhirnya Dapat Uang Pengganti

NKRIku.com – Sukatmi (51) warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung akhirnya menerima ganti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari tahun 2018, Selasa (6/9/2022).

Selama ini Sukatmi tidak menikmati bantuan sosial ini, karena Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya dipegang orang lain dengan nama yang sama.

Pengembalian bantuan sembako ini diwujudkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7.900.000.

Penyerahan uang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) bersama BNI 46 Tulungagung di Kantor Dinsos.

“Seperti yang kami janjikan, kami selesaikan dengan cepat dan tidak ada yang dirugikan. Alhamdulillah ini tadi sudah terselesaikan,” ujar Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto.

Lanjutnya, penggantian ini hasil koordinasi bank Himbara penyalur BPNT dengan Kemensos RI.

Jumlah ini hasil perhitungan penyaluran BPNT dari tahun 2018 hingga Juli 2022.

Lalu ditambah bantuan tambahan selama Covid-19 sebesar dua kali Rp 200.000.

“Bantuannya kan tidak sama sejak 2018. Dari 2018 bantuan terakhir di 2022 kemarin ketemu Rp 7.500.000, lalu ditambah ekstra Covid-19 sebesar Rp 400.000,” papar Suyanto.

Suyanto menegaskan, Sukatmi masih terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.

Dengan begitu ibu tiga anak ini akan mendapatkan BPNT hingga akhir 2022, selanjutnya akan dievaluasi.

Kasus ini dianggap sudah selesai dengan penandatanganan surat perdamaian antara Sukatmi dan para pihak.

“Sebelumnya Ibu Sukatmi kan yang dirugikan. Sekarang sudah kami ganti,” ucap Suyanto.

Kasus ini terjadi karena salah pembagian Kartu Kelurga Sejahtera.

Sukatmi dengan kode Nomor Induk Kependudukan (NIK) 671 masuk KPM BPNT sejak 2018.

Sementara ada warga lain dengan nama Sukatmi NIK 871 sebelumnya tercatat sebagai KPM Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dua Sukatmi ini dari kelurahan yang sama, sama-sama dapat Bansos namun jenisnya lain,” ungkap Suyanto.

Saat pembagian KKS BPNT, ternyata diterimakan ke Sukatmi 871, bukan Sukatmi 671.

Sukatmi 871 sudah tidak lagi menjadi KPM PKH sejak 2021.

Namun karena memegang KKS milik Sukatmi 671, dia terus bisa mencairkan BPNT.

“Sukatmi 871 tidak diminta ganti rugi, karena ini kan bukan kesalahannya. Dia juga termasuk warga kurang mampu,” tandas Suyanto.

Sementara Sukatmi terlihat bahagia setelah menerima amplop berisi uang pengganti.

Menurutnya, uang itu akan dipakai untuk membayar utangnya.

Sebagian akan disisihkan untuk membuka usaha kecil-kecilan.

“Alhamdulillah, semoga ke depan saya bisa usaha dan menutup utang,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Empat Tahun Haknya Dimakan Orang Lain, Penerima BPNT di Tulungagung Akhirnya Dapat Uang Pengganti

Comments


EmoticonEmoticon