CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000, Cek Segera

NKRIku.com – Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Bantuan ini sifatnya kondisional.

Artinya, hanya akan diberikan lagi pada tahun ini jika terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) lagi seperti tahun lalu.

Dikutip dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan subsidi bagi pekerja bergaji dibawah Rp. 3.500.000,- yang terdampak dari kenaikan BBM sebagai bagian dari kebijakan yang diambil pemerintah.

Sehingga, bantuan itu untuk menjaga daya beli masyarakat supaya tidak menurun.

Lalu bagaimana caranya agar penerima Bantuan dari Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mendapatkan BSU Rp600.000?

Caranya, kamu hanya perlu memastikan bahwa kamu terdaptar didalam penerima KIS PBI gratis yang dibayarkan pemerintah.

Disamping itu, kamu juga harus merupakan pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp. 3.500.000/bulan, yang diusulkan oleh kantor tempatmu bekerja sebagai penerima subsidi upah nantinya.

Seperti diketahui, pemilik KIS PBI Gratis adalah mereka yang terdata didalam DTKS.

Bantuan ini diberikan untuk pengobatan mereka yang bisa dipergunakkan sewaktu mereka sakit.

Kelas rawat inap yang ditanggung dan dibayarkan pemerintah adalah Rp.42.000,- per bulan untuk rawat inap kelas 3.

KIS sendiri dibedakan menjadi 2 macam.

Pertama KIS BPJS yang dibayar secara mandiri perbulannya yang di bayara melalui potongan gaji yang langsung secara mandiri dikoordinir oleh kantor atau dibayar mandiri.

Atau KIS BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah.

Dengan catatan, kamu masuk kedalam data kemiskinan terlebih dahulu.

Untuk mengetahui apakah kamu masuk ke dalam penerima KIS PBI, kau bisa mengeceknya secara offline dengan langsung ke Kantor BPJS yang tidak jauh dari tempat tinggalmu.

Cara lainnya, kamu bisa mengecek secara oonline melalui 3 cara berikut ini.

1. Pertama, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

  • Buka Aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password.
  • Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi.
  • Klik Login. Pilih menu peserta.
  • Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

2. Kedua, pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN).

  • Layanan ini dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.
  • Langkah yang harus dilakukan adalah chat melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp.
  • Pilih menu cek status peserta.
  • Ketik nomor peserta/NIK. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  • CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

3. Ketiga, Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. BPJS Kesehatan Care Center 165 dibuka selama 24 jam tujuh hari seminggu.

  • Bisa dihubungi melalui telepon rumah, ataupun handphonemu.
  • Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:
  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
  • Memilih jenis layanan 1 (satu).
  • Memilih layanan status kepesertaan.
  • Ketik nomor peserta/NIK.
  • Ketik tanggal lahir.
  • VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Apabila kamu belum terdata sebagai penerima KIS-PBI meskipun datamu sudah ada didalam DTKS, kamu bisa mengikuti cara ini untuk bisa mendaftar.

Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah.

Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.

Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur.

Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota.

Data yang masuk diverifikasi dan validasi.

Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

BPJS Kesehatan memproses pendaftaran.

Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Perlu diingat, karena ini sifatnya bantuan jadi dalam prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar.

Kamu harus sabar, dan sering mengecek data dirimu pada laman resmi BPJS Kesehatan yang telah disebutkan diatas.

Dan sering-sering bertanya kepada perangat desa atau kelurahan yang ada disekitar tempat tinggalmu.

Agar setiap bantuan yang ada, kamu bisa mendapatkan infromasi dan tata cara dalam mendaftarnya.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan semoga bisa membantu, dan bisa sedikit menjawab keingina tahuan kamu dalam mengurus bansos.(***)

Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Comments


EmoticonEmoticon