SELAMAT! 9 Kriteria Penerima Ini Berhak Dapat PKH dan BPNT, Anda Termasuk?

NKRIku.com – Kabar terbaru terkait bansos PKH dan BPNT akan disalurkan bagi masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima.

Terdapat 9 kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Mungkin tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui mengenai kriteria penerima bansos PKH dan BPNT yang akan disalurkan ke masyarakat dengan kategori miskin.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan diantara bantuan sosial yang akan disalurkan kepada penerima di tahun ini.

Menurut informasi yang diterima, terdapat 19.6 juta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) usulan baru yang perlu di cek oleh pihak pemerintah.

DTKS merupakan data acuan dalam penetapan penerimaan bansos baik PKH maupun BPNT.

Oleh karena itu pemerintah kini tengah melakukan pemutakhiran data penerima bansos agar tepat sasaran.

Lalu, apa sajakah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT?

Calon penerima diusulkan di tingkat kelurahan, desa maupun kecamatan kemudian dilakukan verifikasi di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Soisal (Kemensos).

Dikutip Ayobogor dari Kanal YouTube Diary Bansos, terdapat 9 kriteria penerima bansos PKH dan BPNT sebagai berikut:

  • Luas lantai bangunan tempat tinggal berukuran kurang dari 8 meter persegi per orang.
  • Lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu atau bambu.
  • Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar ataupun bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  • Sumber penerangan atau pencahayaan rumah tangga tidak menggunakan listrik
  • Sumber air minum berasal dari sumur, sumber air tidak terlindung atau sungai hujan.
  • Alat masak sehari-hari menggunakan kayu bakar, arang atau minyak tara.
  • Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali setiap minggunya.
  • Hanya membeli satu kali setelan pakaian baru di setiap tahunnya.
  • Hanya mampu makan satu atau dua kali dalam satu hari.
  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas maupun di poliklinik.
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan penghasilan di bawah Rp 600 ribu per bulan.
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga yakni tidak sekolah, tamat Sd atau tidak tamat SD.
  • Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500 ribu seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor atau produk lainnya.

Jika 9 kriteria tersebut dipenuhi maka sebuah rumah tangga dapat dikategorikan miskin dan layak mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

Itulah informasi mengenai 9 kriteria penerima bansos PKH dan BPNT bagi keluarga yang termasuk kategori miskin.***

Artikel ini telah tayang di ayobogor.com dengan judul Selamat! 9 Kriteria Penerima Ini Berhak Dapat Bansos PKH dan BPNT, Anda Termasuk?

Comments


EmoticonEmoticon