HATI-HATI! Ini Hukum Orang Tua Pakai Uang THR Anak Menurut Buya Yahya, Bunda Harus Baca

NKRIku.com - Lebaran di Indonesia memiliki tradisi yang tidak ada di negara lain, yaitu membagi uang THR saat Hari Raya Idul Fitri.

Biasanya anak akan panen THR saat Lebaran. Tunjangan Hari Raya(THR) didapat dari orang tua, kakek, nenek, kerabat dan tetangga.

Besaran THR tergantung kondisi ekonomi si pemberi. Ada yang memberikan THR puluhnan ribu hingga jutaan rupiah.

Seringkali pemberian THR kepada anak-anak ditunjukkan untuk mengapresiasi ibadah puasa yang meraka jalani selama Ramadhan.

Lantas apakah boleh THR anak saat lebaran dipakai orang tua untuk kebutuhan sehari-hari?

Dilansir kanal YouTube Al Bahjah, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum orang tua pakai uang THR anak saat lebaran.

Perlu diketahui bahwa di dalam Islam diatur secara ketat dan tegas terkait urusan kepemilikan harta. Bahkan antara suami dan istri sudah diatur ketat terkait harta mereka. Juga antara anak dengan orang tuanya, ada batasan yang jelas dan tegas di dalam Islam.

Menurut Buya Yahya, harta anak adalah milik anak. Sehingga tidak ada namanya harta anak menjadi milik orang tua, walau anak tersebut masih belum dewasa.

"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya.

Maka secara tegas Buya Yahya melarang orang tua menggunakan uang THR lebaran anak untuk keperluan orang tuanya apapun alasannya.

"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," tegas Buya Yahya.

Lain hal jika akhirnya uang anak tersebut digunakan untuk keperluan anak sendiri.

"Kecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri," kata Buya Yahya.

Bahkan semakin tegas hukumnya jika menggunakan harta anak yatim. "Apalagi jika anak itu anak yatim," ujar Buya Yahya.

Maka jangan hanya menjadi orang tua lantas menguasai semua harta, termasuk uang THR lebaran anak.

"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," jelas Buya Yahya.

"Misalnya ada seseorang kasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibunya seenaknya sendiri duit 20 juta," lanjutnya.

Jika memang sang anak masih sangat muda untuk menggunakan uang secara mandiri, maka tetap orang tua hanya boleh memakai uang THR lebaran anak untuk keperluan anak.

"Kalau ingin menggunakannya kebutuhannya dia, sah," tandasnya.(***)

Artikel ini telah tayang di bengkuluekspress.disway.id dengan judul Hati-hati! Ini Hukum Orang Tua Memakai Uang THR Anak Menurut Buya Yahya

Comments


EmoticonEmoticon