NKRIku.com – Penjelasan mengenai golongan pekerja bidang apa yang bisa dapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 lengkap dengan cara cek penerima.
Jumlah pekerja atau karyawan yang nantinya berhak untuk mendapatkan sejumlah dana dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemensos yaitu 8,8 juta penerima.
Dari jumlah target penerima dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut rencananya akan diberikan kepada pekerja yang sebelumnya telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Berbagai syarat menjadi penerima dana bantuan BSU tersebut memang ditetapkan oleh Kemnaker agar nantinya dana bansos tersebut akan berhak diterima oleh karyawan sesuai dengan sasaran penerima.
Terkait dengan data penerima bantuan program BSU tahun 2022 ini sesuai dengan yang telah dikonfirmasi oleh Kemnaker bahwa didasarkan pada data anggota atau peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga dipastikan salah satu syarat utama pekerja yang mendapatkan bantuan dalam program BSU sendiri adalah diberikan bagi karyawan yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan syarat lain yang juga ditetapkan oleh Kemnaker bagi pekerja yang jadi penerima BSU 2022 adalah bagi yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta yang didapatkan setiap bulannya.
Selain syarat tersebut, jika menilik pada syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker pada penyaluran dana bantuan BSU tahun 2021, terdapat sejumlah bidang pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji.
Dalam laman resmi bsu.kemnaker.go.id terdapat sejumlah golongan pekerja yang nantinya akan menjadi penerima BSU dan telah diberlakukan dalam penyaluran pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya berikut merupakan sejumlah golongan lengkap dengan bidang pekerjaan apa saja yang nantinya berhak untuk menjadi penerima dana bantuan BSU seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. P
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi
- Pekerja yang bekerja pada bidang transportasi,
- pekerja yang bekerja di bidang aneka industri
- Pekerja yang bekerja pada bidang properti dan real estate
- Pekerja yang bekerja di bidang perdagangan & jasa
- Bukan merupakan pekerja yang bekerja di bidang pendidikan
- Bukan merupakan pekerja di bidang Kesehatan
Namun demikian, jika telah masuk ke dalam golongan penerima ataupun sejumlah bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja, maka kemudian dapat memastikan apakah dirinya telah masuk sebagai penerima.
Proses agar mengetahui apakah telah masuk sebagai penerima BSU atau belum sendiri dapat dilakukan dengan mengakses laman online milik dari Kemnaker menggunakan HP atau perangkat lain.
Inilah cara atau langkah yang dapat dilakukan dalam rangka cek status penerima dalam program bantuan BSU dengan menggunakan link resmi Kemnaker berikut ini:
-Masuk ke dalam link kemnaker.go.id
-Jika belum memiliki akun, maka dapat melakukan daftar atau buat akun terlebih dahulu
-Selanjutnya, lakukan login menggunakan username dan password seperti yang telah dimiliki
-Maka Anda akan diminta untuk mengisi profil seperti identitas yang dimiliki
-Kemudian dapat memilih menu cek status penerima
-Kemudian akan muncul mengenai status penerima BSU.
Dari informasi terbaru yang dihimpun, proses penyaluran dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji memang belum dilakukan terhadap sejumlah penerima yang telah terdaftar.
Nantinya waktu atau jadwal penyaluran BSU akan dilakukan setelah Kemnaker usai melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna menyalurkan BLT Subsidi Gaji ke sejumlah pekerja.
Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai golongan dan pekerja bidang apa saja yang nantinya akan berhak untuk mendapatkan dana dalam program bantuan BSU tahun 2022.***
Artikel ini telah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Sebenarnya Pekerja Bidang Apa Saja yang Bisa Dapat BSU? Ada 10 Golongan Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2022