NKRIku.com – Pencairan bantuan dana pendidikan melalui skema Program Indonesia Pintar (PIP) dan BLT Anak Sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH) masih berlanjut hingga Desember 2022.
Di mana untuk mencairkan dua skema bantuan dana pendidikan ini siswa penerimanya diwajibkan untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun dilansir dari PIP Kemdikbud, pencairan dana PIP sudah diberikan kepada sekitar 17,91 juta siswa SD-SMK dari total alokasi penyaluran pada 2022 sebanyak 17,92 juta.
Artinya, pencairan dana PIP masih akan diberikan kepada sekitar 25 ribuan siswa SD-SMK.
Diperkirakan pencairan dana PIP masih akan dilanjutkan hingga kuota tersisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini.
Di sisi lain, pencairan PKH, termasuk BLT Anak Sekolah di dalamnya, masih dicairkan pada Desember 2022.
Besaran bantuan dana pendidikan yang diberikan pada 2 skema ini berbeda, yakni:
PIP besarannya adalah:
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
BLT Anak Sekolah besarannya adalah:
- SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan
- SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan
- SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan.
Lalu bagaimana jika KIP hilang atau rusak?
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin mendapatkan kedua bantuan ini adalah wajib memiliki KIP.
Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP atau BLT Anak Sekolah akan terhambat bahkan bisa batal cair.
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara ini, yakni:
- Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
- Kirim email ke [email protected]
- Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun BLT Anak Sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dua skema bantuan dana pendidikan ini.
Demikian informasi terbaru terkait cara untuk melaporkan KIP yang hilang atau rusak untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud serta BLT Anak Sekolah pada Desember 2022.***
Artikel ini telah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com dengan judul Kartu Indonesia Pintar Hilang atau Rusak? Laporkan ke Sini agar Bisa Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah